Renegosiasi bukan hal baru, karena telah diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan.
VIVAnews - Masyarakat pertambangan yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Indonesia (API/IMA) menyatakan bahwa renegosiasi bukan hal baru, karena telah diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan. Karena itu, keliru bila ada yang mengatakan perusahaan-perusahaan tambang menolak renegosiasi.
Read more: Alasan Renegosiasi Tambang Masih MacetMengapa Kontrak Tambang Perlu Renegosiasi
VIVAnews - Lembaga kajian pertambangan ReforMiner Institute menyatakan bahwa penerimaan negara dari pertambangan umum hanya sekitar 23,2 persen dari penerimaan kotor perusahaan. Artinya, penerimaan ini jauh lebih kecil dibandingkan dari sektor minyak dan gas yang mencapai 55-60 persen.
Read more: Mengapa Kontrak Tambang Perlu Renegosiasi